1. Struktur Politik
Struktur politik adalah badan atau organisasi yang berkenaan dengan urusan negara. Struktur politik selalu berkenaan dengan alokasi nilai-nilai yang bersifat otoritatif yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan. Kekuasaan berarti sebuah kapasitas, kapibilitas atau kemampuan untuk mempengaruhi, meyakinkan, mengendalikan, menguasi dan memerintah orang lain.
Ketika berbicara struktur politik maka yang akan diperbincangkan adalah tentang mesin politik sebagai lembaga yang dipakai untuk mencapai tujuan.
2. Berdasarkan jenisnya mesin politik terbagi dua yaitu :
A. Mesin politik Informal
Adalah mesin politik yang ada dalam masyarakat yang tidak memiliki pengaruh secara langsung dalam pembuatan keputusan politik negara sepeti perubahan UUD, pembuataan UU dan lain-lain.
Adapun yang termasuk mesin politik informal, yaitu :
• Pengelompokan atas persamaan sosial ekonomi, seperti ; Golongan petani, golongan buruh, Intelegensia, kelas menengah, golongan professional.
• Persamaan jenis tujuan seperti ; golongan agama, militer, usahawan, atau seniman
• Kenyataan kehidupan politik rakyat seperti; partai politik, tokoh politik, golongan kepentingan dan golongan penekan dan media komunikasi politik.
B. Mesin politik formal
Adalah mesin politik yang ada dalam negara yang memiliki pengaruh secara langsung dalam pembuatan keputusan politik negara. Mesin politik formal berupa lembaga yang resmi mengatur pemerintahan yaitu yang tergabung dalam trias politica :
- Legislatif (pembuat undang-undang)
- Eksekutif (pelaksana undang-undang)
- Yudikatif (pelaksana peradilan)
3. Montesquieu
Montesquieu terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan (trias politica). Trias Politika berasal dari bahasa Yunani (Tri=tiga; As=poros/pusat; Politika=kekuasaan). Konsep Trias Politica merupakan ide pokok dalam Demokrasi Barat, yang mulai berkembang di Eropa pada abad XVII dan XVIII M.
Pemisahan kekuasaan (Trias Politica), adalah sebuah model bagi pemerintahan yang demokratis states. Trias Politica adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan :
• kekuasaan legislatif atau membuat undang-undang;
• kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang;
• kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Menurut Montesquieu, Ide pemisahan kekuasaan tersebut dimaksudkan untuk memelihara kebebasan politik, yang tidak akan terwujud kecuali bila terdapat keamanan masyarakat dalam negeri. Montesquieu menekankan bahwa seseorang akan cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak keamanan masyarakat tersebut bila kekuasaan terpusat pada tangannya. Oleh karenanya, dia berpendapat bahwa agar pemusatan kekuasaan tidak terjadi, haruslah ada pemisahan kekuasaan yang akan mencegah adanya dominasi satu kekuasaan terhadap kekuasaan lainnya.
4. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
Suprastruktur politik adalah Semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam suatu konstitusi negara ( di dalamnya termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara (MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial).
Adapun fungsi suprastruktur adalah :
• Membuat undang-undang
• Melaksanakan undang-undang
• mengadili pelaksanaan undang-undang
Infrastruktur Politik yaitu Kelompok masyarakat yang merupakan kekuatan sosial dan politik rill di dalam masyarakat, disebut “infrastruktur politik” yang mencakup 5 komponen yaitu : partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, media komunikasi politik dan tokoh politik.
Adapun Fungsi infrastruktur adalah :
• Pendidikan Politik
• Artikulasi Kepentingan
• Agregasi Kepentingan
• Rekruitmen Politik
Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik dan Profesional diantara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara.
5. a. Pendekatan Sistem Politik secara Tradisional
Adalah pendekatan system politik yang memandang lembaga pemerintahan, kekuasaan dan keyakinan politik sebagai dasar analisis system politik.
Pendekatan secara tradisional ini merupakan asumsi bahwa :
• kerangka perbandingan system politik bersifat sempit, dalam arti lebih cenderung dipengaruhi oleh konsep hukum, ideology dan lembaga pemerintah.
• memfokuskan perhatian pada pembentukan lembaga (struktur politik), kekuasaan dan keyakinan politik.
• konsep pemikiran lebih banyak dipengaruhi oleh konsep sejarah dan hukum
b. Pendekatan Sistem Politik secara Behaviorisme
Behaviorisme atau Aliran Perilaku (juga disebut Perspektif Belajar) adalah filosofi dalam psikologi yang berdasar pada proposisi bahwa semua yang dilakukan manusia, termasuk tindakan, pikiran, atau perasaan. hal itu dapat dan harus dianggap sebagai perilaku.
Behaviorisme tidak mau mempersoalkan apakah manusia baik atau jelek, rasional atau emosional, behaviorisme hanya ingin mengetahui bagaimana perilakunya dikendalikan oleh faktor-faktor lingkungan. Dan lebih didasarkan pada sikap dan perilaku individu, organisasi dan lembaga pemerintahan yang sedang berjalan.
Behaviorisme beranggapan bahwa semua teori harus memiliki dasar yang bisa diamati tapi tidak ada perbedaan antara proses yang dapat diamati secara publik (seperti tindakan) dengan proses yang diamati secara pribadi (seperti pikiran dan perasaan).
c. Pendekatan Sistem Politik secara Post Behavioralisme
Pendekatan ini adalah pendekatan yang memiliki anggapan bahwa manusia adalah makhluk kreatif. Pendekatan pasca perilaku (post behavioral) ini timbul sebagai reaksi terhadap aliran perilaku (behavioralism), karena menurut aliran pasca perilaku ini bahwa aliran perilaku kerap melupakan nilai manusiawi.
Adapun prinsip-prinsip utama pada pendekatan ini adalah :
• focus utama pendekatan ini adalah lebih bersifat proaktif, kreatif, imagination, vision
• pendekatan ini memiliki tujuan “ingin mengubah pendidikan dan metode penelitian ilmu politik menjadi ilmu pengetahuan yang murni.
• menginginkan ilmu politik tidak kehilangan kontak dengan realitas sosial, bhkan ilmu politik merasa harus melibatkan diri dalam usaha mengatasi krisis yang dihadapi manusia.
Selasa, 18 Mei 2010
SISTEM POLITIK INDONESIA
Negara ini merupakan negara yang kaya akan keindahan alamnya beserta berbagai kebudayaan yang dimiliki oleh negara Indonesia ini. Bumi pertiwi tercinta. Karena kemerdekaannya membutuhkan semangat dan tumpah darah dari para pahlawan kita. Sehingga dibutuhkannya seorang pemimpin penerus bangsa yang mampu membawa Indonesia lebih makmur, memiliki jiwa yang bijaksana, adil, mengerti akan kehidupan rakyatnya.
Bila kita pahami lagi bahwa pengertian dari sistem politik itu sendiri adalah kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Ketika berbicara tentang sistem politik kita saat ini, saya rasa Indonesia ini bukanlah Indonesia yang seperti dulu lagi. Walaupun memang dari dulu hingga sekarang tidak ada perubahan yang berarti. Tetap saja kemiskinan, ketidakadilan masih ada. Hanya saja dalam berbagai bidang pendidikan, lapangan pekerjaan, lebih banyak kesempatan-kesempatan yang dapat kita peroleh sebagai masyarakat.
Kita tahu bahwa begitu banyak skandal-skandal politik yang terjadi di negara ini sehingga berbagai permasalahan yang kita hadapi tidak pernah terselesaikan dengan baik. Masih banyak hal yang tersembunyi dalam sistem politik dinegara kita sehingga tujuan akan kemakmuran bangsa ini masih sangat jauh.
Dalam hal ini siapa yang harus disalahkan??
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita bahas sistem politik ini bila ditinjau dari :
- Parpol (Partai Politik)
Pada saat ini begitu banyak parpol yang ada dinegara ini, Tapi hanya sedikit yang memiliki kualitas dan kepribadian yang bagus untuk menjadi bagian dari parpol tersebut, kemudian dalam memperoleh kekuasaan dan untuk mencari perhatian dari rakyat, banyak hal-hal kotor yang dilakukan. Dan juga elemen-elemen dari sebagian partai tidak memiliki etika yang baik.
- Lembaga Negara
Pada lembaga negara sendiri, kinerja pemerintahan yang dilakukan tidak transparan, masih tidak memihak pada rakyat. Lebih didahulukannya kepentingan pribadi maupun golongan. Selain itu, (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Tapi jika dilihat dari berbagai kejadian belakangan ini yang terjadi di negara kita, KPK tersebut telah dicampuri kewenangannya.
- Masyarakat
Hal positif yang dapat dirasakan oleh masyarakat kita saat ini adalah masyarakat diberikan keleluasaan dalam mengeluarkan aspirasi, masyarakat mulai menjadi kritis serta tanggap terhadap urusan negara. Dan jika rasa nasionalisme berkurang pada jiwa masyarakat, maka hal tersebut dapat menyebabkan rapuhnya sistem politik di negara ini.
Bila kita pahami lagi bahwa pengertian dari sistem politik itu sendiri adalah kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Ketika berbicara tentang sistem politik kita saat ini, saya rasa Indonesia ini bukanlah Indonesia yang seperti dulu lagi. Walaupun memang dari dulu hingga sekarang tidak ada perubahan yang berarti. Tetap saja kemiskinan, ketidakadilan masih ada. Hanya saja dalam berbagai bidang pendidikan, lapangan pekerjaan, lebih banyak kesempatan-kesempatan yang dapat kita peroleh sebagai masyarakat.
Kita tahu bahwa begitu banyak skandal-skandal politik yang terjadi di negara ini sehingga berbagai permasalahan yang kita hadapi tidak pernah terselesaikan dengan baik. Masih banyak hal yang tersembunyi dalam sistem politik dinegara kita sehingga tujuan akan kemakmuran bangsa ini masih sangat jauh.
Dalam hal ini siapa yang harus disalahkan??
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita bahas sistem politik ini bila ditinjau dari :
- Parpol (Partai Politik)
Pada saat ini begitu banyak parpol yang ada dinegara ini, Tapi hanya sedikit yang memiliki kualitas dan kepribadian yang bagus untuk menjadi bagian dari parpol tersebut, kemudian dalam memperoleh kekuasaan dan untuk mencari perhatian dari rakyat, banyak hal-hal kotor yang dilakukan. Dan juga elemen-elemen dari sebagian partai tidak memiliki etika yang baik.
- Lembaga Negara
Pada lembaga negara sendiri, kinerja pemerintahan yang dilakukan tidak transparan, masih tidak memihak pada rakyat. Lebih didahulukannya kepentingan pribadi maupun golongan. Selain itu, (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Tapi jika dilihat dari berbagai kejadian belakangan ini yang terjadi di negara kita, KPK tersebut telah dicampuri kewenangannya.
- Masyarakat
Hal positif yang dapat dirasakan oleh masyarakat kita saat ini adalah masyarakat diberikan keleluasaan dalam mengeluarkan aspirasi, masyarakat mulai menjadi kritis serta tanggap terhadap urusan negara. Dan jika rasa nasionalisme berkurang pada jiwa masyarakat, maka hal tersebut dapat menyebabkan rapuhnya sistem politik di negara ini.
Kondisi Hukum Indonesia
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Menurut saya, kondisi hukum Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan, meskipun dalam segi sarana dan prasarana hukum itu sendiri sudah cukup menunjukkan adanya beberapa peningkatan. Namun, pada sisi lain dapat dilihat bahwa perkembangan tersebut masih belum diimbangi secara memadai dengan peningkatan integritas moral dan profesionalisme dari para aparatur hukumnya. Hal ini dikarenakan bahwa kesadaran hukum antara aparatur hukum dan masyarakat yang masih rendah. Kemudian dalam pelaksanaan hukum itu sendiri, kualitas mutu pelayanan di Indonesia ini masih kurang maksimal dan keadaan hukum di Indonesia sekarang masih belum mengalami perbaikan yang berarti.
Selain itu, yang saya lihat dan amati bahwa kondisi hukum di Indonesia sekarang sudah tidak lagi dapat dijadikan sebagai tonggak keadilan, yang ada hanyalah saling menjerat, menuduh, yang salah jadi benar dan benar bisa jadi salah. Hal ini kurangnya didasari oleh hati nurani dan logika.
Melihat kondisi hukum yang terpuruk tersebut, maka kita harus berbenah diri dan mulai melakukan hal-hal yang baik, dimulai dari diri sendiri, seperti menjauhi tindak kejahatan dan pelanggaran, serta taat pada aturan yang berlaku yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat dan sekaligus warga negara Indonesia sangat membutuhkan suatu aturan hukum yang dapat melindungi hak-hak warga negara, agar negara Indonesia ini terbebas dari berbagai Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dan juga tindak kejahatan lainnya yang dapat merugikan warga negara atau masyarakat Indonesia. Sehingga negara ini mampu mencapai kesejahteraan, kualitas keamanan yang baik, adanya keadilan yang tidak memihak, menjadi negara yang damai dan makmur.
Selain itu, yang saya lihat dan amati bahwa kondisi hukum di Indonesia sekarang sudah tidak lagi dapat dijadikan sebagai tonggak keadilan, yang ada hanyalah saling menjerat, menuduh, yang salah jadi benar dan benar bisa jadi salah. Hal ini kurangnya didasari oleh hati nurani dan logika.
Melihat kondisi hukum yang terpuruk tersebut, maka kita harus berbenah diri dan mulai melakukan hal-hal yang baik, dimulai dari diri sendiri, seperti menjauhi tindak kejahatan dan pelanggaran, serta taat pada aturan yang berlaku yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat dan sekaligus warga negara Indonesia sangat membutuhkan suatu aturan hukum yang dapat melindungi hak-hak warga negara, agar negara Indonesia ini terbebas dari berbagai Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dan juga tindak kejahatan lainnya yang dapat merugikan warga negara atau masyarakat Indonesia. Sehingga negara ini mampu mencapai kesejahteraan, kualitas keamanan yang baik, adanya keadilan yang tidak memihak, menjadi negara yang damai dan makmur.
Langganan:
Postingan (Atom)
