Selasa, 18 Mei 2010

SISTEM POLITIK INDONESIA

1. Struktur Politik
Struktur politik adalah badan atau organisasi yang berkenaan dengan urusan negara. Struktur politik selalu berkenaan dengan alokasi nilai-nilai yang bersifat otoritatif yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan. Kekuasaan berarti sebuah kapasitas, kapibilitas atau kemampuan untuk mempengaruhi, meyakinkan, mengendalikan, menguasi dan memerintah orang lain.
Ketika berbicara struktur politik maka yang akan diperbincangkan adalah tentang mesin politik sebagai lembaga yang dipakai untuk mencapai tujuan.

2. Berdasarkan jenisnya mesin politik terbagi dua yaitu :
A. Mesin politik Informal
Adalah mesin politik yang ada dalam masyarakat yang tidak memiliki pengaruh secara langsung dalam pembuatan keputusan politik negara sepeti perubahan UUD, pembuataan UU dan lain-lain.
Adapun yang termasuk mesin politik informal, yaitu :
• Pengelompokan atas persamaan sosial ekonomi, seperti ; Golongan petani, golongan buruh, Intelegensia, kelas menengah, golongan professional.
• Persamaan jenis tujuan seperti ; golongan agama, militer, usahawan, atau seniman
• Kenyataan kehidupan politik rakyat seperti; partai politik, tokoh politik, golongan kepentingan dan golongan penekan dan media komunikasi politik.

B. Mesin politik formal
Adalah mesin politik yang ada dalam negara yang memiliki pengaruh secara langsung dalam pembuatan keputusan politik negara. Mesin politik formal berupa lembaga yang resmi mengatur pemerintahan yaitu yang tergabung dalam trias politica :
- Legislatif (pembuat undang-undang)
- Eksekutif (pelaksana undang-undang)
- Yudikatif (pelaksana peradilan)

3. Montesquieu
Montesquieu terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan (trias politica). Trias Politika berasal dari bahasa Yunani (Tri=tiga; As=poros/pusat; Politika=kekuasaan). Konsep Trias Politica merupakan ide pokok dalam Demokrasi Barat, yang mulai berkembang di Eropa pada abad XVII dan XVIII M.
Pemisahan kekuasaan (Trias Politica), adalah sebuah model bagi pemerintahan yang demokratis states. Trias Politica adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan :
• kekuasaan legislatif atau membuat undang-undang;
• kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang;
• kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Menurut Montesquieu, Ide pemisahan kekuasaan tersebut dimaksudkan untuk memelihara kebebasan politik, yang tidak akan terwujud kecuali bila terdapat keamanan masyarakat dalam negeri. Montesquieu menekankan bahwa seseorang akan cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak keamanan masyarakat tersebut bila kekuasaan terpusat pada tangannya. Oleh karenanya, dia berpendapat bahwa agar pemusatan kekuasaan tidak terjadi, haruslah ada pemisahan kekuasaan yang akan mencegah adanya dominasi satu kekuasaan terhadap kekuasaan lainnya.

4. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
Suprastruktur politik adalah Semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam suatu konstitusi negara ( di dalamnya termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara (MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial).
Adapun fungsi suprastruktur adalah :
• Membuat undang-undang
• Melaksanakan undang-undang
• mengadili pelaksanaan undang-undang

Infrastruktur Politik yaitu Kelompok masyarakat yang merupakan kekuatan sosial dan politik rill di dalam masyarakat, disebut “infrastruktur politik” yang mencakup 5 komponen yaitu : partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, media komunikasi politik dan tokoh politik.
Adapun Fungsi infrastruktur adalah :
• Pendidikan Politik
• Artikulasi Kepentingan
• Agregasi Kepentingan
• Rekruitmen Politik
Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik dan Profesional diantara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara.

5. a. Pendekatan Sistem Politik secara Tradisional
Adalah pendekatan system politik yang memandang lembaga pemerintahan, kekuasaan dan keyakinan politik sebagai dasar analisis system politik.

Pendekatan secara tradisional ini merupakan asumsi bahwa :
• kerangka perbandingan system politik bersifat sempit, dalam arti lebih cenderung dipengaruhi oleh konsep hukum, ideology dan lembaga pemerintah.
• memfokuskan perhatian pada pembentukan lembaga (struktur politik), kekuasaan dan keyakinan politik.
• konsep pemikiran lebih banyak dipengaruhi oleh konsep sejarah dan hukum

b. Pendekatan Sistem Politik secara Behaviorisme
Behaviorisme atau Aliran Perilaku (juga disebut Perspektif Belajar) adalah filosofi dalam psikologi yang berdasar pada proposisi bahwa semua yang dilakukan manusia, termasuk tindakan, pikiran, atau perasaan. hal itu dapat dan harus dianggap sebagai perilaku.
Behaviorisme tidak mau mempersoalkan apakah manusia baik atau jelek, rasional atau emosional, behaviorisme hanya ingin mengetahui bagaimana perilakunya dikendalikan oleh faktor-faktor lingkungan. Dan lebih didasarkan pada sikap dan perilaku individu, organisasi dan lembaga pemerintahan yang sedang berjalan.
Behaviorisme beranggapan bahwa semua teori harus memiliki dasar yang bisa diamati tapi tidak ada perbedaan antara proses yang dapat diamati secara publik (seperti tindakan) dengan proses yang diamati secara pribadi (seperti pikiran dan perasaan).

c. Pendekatan Sistem Politik secara Post Behavioralisme
Pendekatan ini adalah pendekatan yang memiliki anggapan bahwa manusia adalah makhluk kreatif. Pendekatan pasca perilaku (post behavioral) ini timbul sebagai reaksi terhadap aliran perilaku (behavioralism), karena menurut aliran pasca perilaku ini bahwa aliran perilaku kerap melupakan nilai manusiawi.
Adapun prinsip-prinsip utama pada pendekatan ini adalah :
• focus utama pendekatan ini adalah lebih bersifat proaktif, kreatif, imagination, vision
• pendekatan ini memiliki tujuan “ingin mengubah pendidikan dan metode penelitian ilmu politik menjadi ilmu pengetahuan yang murni.
• menginginkan ilmu politik tidak kehilangan kontak dengan realitas sosial, bhkan ilmu politik merasa harus melibatkan diri dalam usaha mengatasi krisis yang dihadapi manusia.

0 komentar:

Posting Komentar